Mahmud MD: Kasus Perdata Selesai tapi Pidana Belum, Ahok harus diproses
media nkri info -Pakar hukum Prof Dr Mahmud MD mengatakan, secara hukum perdata kasus Ahok yang menyangkut surat Al Maidah ayat 51 sudah selesai. Tetapi secara hukum pidana belum selesai.
“Secara hukum perdata kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pemberian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiap perbuatan yang bukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masalahnya.,” jelas Mahfud MD pada masyarakat Indonesia di Perth (13/10/2016).
Kasus Ahok, menurut Mahfud MD, tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam karena hukum Islam tidak berlaku di Indonesia untuk kasus seperti itu. Kasus Ahok, kalau mau di bawa ke jalur hukum hanya bisa diselesaiakan menurut hukum nasional. Dan jika pilihan penyelesaiannya adalah hukum nasional maka ada aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.
Secara hukum perdata, menurut Mahfud MD, kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pemberian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiap perbuatan yang bukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masalahnya. (SM)
loading...
loading...