Mabes Polri Segera Panggil Ahok


media nkri info - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Bareskrim Polri tengah memproses laporan sejumlah masyarakat mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Boy, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait video pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu.
"Kemudian dalam konteks pemeriksaan video, itu di laboratorium forensik tentang keutuhan tayangan yang di kepulauan seribu. Jadi sudah berjalan prosesnya," ujar Boy saat dijumpai Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10).
Namun, Boy belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan Ahok untuk dimintai keterangan di Bareskrim. Pasalnya, kata dia  belum ada fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tanggal belum dapat. Kan yang menentukan penyidik. Biasanya setelah dapat fakta baru, akan gelar perkara dan menentukan lagi tindak lanjut seperti apa," jelas Boy.
"Saya enggak bisa pastikan. Karena saya mendahului penyidik nanti," imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh pihak bisa menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Termasuk, pemeriksaan terhadap saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.
"Setelah gelar perkara baru ditentukan langkah siapa selanjutnya yang akan dipanggil," pungkasnya.(put/jpg)
loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...