Habib Rizieq: Sudah Jelas Langgar Pasal 156a, Kenapa Ahok Masih Belum Ditangkap?


MEDIA NKRI INFO – Dalam website resmi Habib Rizieq Syihab (www.habibrizieq.com), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu merespon pernyataan Polri setelah memeriksa Ahok: “Hukum Agama mungkin kena, Hukum Positif belum tentu.”

Habib merasa heran dengan pernyataan aparat penegak hukum yang berlagak seperti Advokat Pembela Ahok. Jawab Habib Rizieq, “Penista agama di Indonesia sama-sama kena Hukum Agama dan Hukum Positif! Hukum Positif mana yang membiarkan dan melepaskan Penista Agama?”
Atau mungkin maksud POLRI, lanjut Habib, “Silakan umat Islam menghukum Ahok dengan Hukum Agama saja. Kalau begitu, tentu lebih baik.”
Ditegaskan Habib Rizieq, semua pelaku tindak pidana yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kelas teri mau pun kakap, justru ditangkap dulu, baru proses. Bahkan yang bukan tangkapan OTT pun, faktanya manakala sudah cukup saksi dan bukti, bisa langsung ditangkap dulu, baru proses lanjutan.




loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...