Beginilah, Pilar Ekonomi Islam Dalam Membangun Bangsa


Sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 oleh Majelis Ulama Indonesia dan selanjutnya mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Islam di Indonesia, baik masyarakat biasa, pengusaha, ulama maupun kalangan birokrat. Saat itu pula muncul semangat kembali untuk mengembangkan ekonomi syariah dalam dimensi yang lebih luas. Hal ini seakan merupakan cerminan kerinduan ummat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi (berdagang, berinvestasi maupun beraktifitas bisnis) sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan teladan Rasulullah, para sahabat serta para ulama.   Dukungan dari pemerintah atas perkembangan keadaan ini, ditandai dengan dirubahnya undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang memperbolehkan Perbankan dengan system bagi hasil. Kondisi ini seakan menjadi lokomotif baru yang memberikan motivasi  masyarakat bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah terutama yang terkait dengan bidang keuangan (Perbankan Syariah, pegadaian, leasing, asuransi, dsb). Sistem perbankan atas prinsip Syariah yang menjadi lokomotif Ekonomi syariah kemudian terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kini telah pulsuhan bahkan ratusan pelaku perbankan Islam baik yang murni atas dasar Syariah Islam maupun yang merupakan gabungan dari dua sistem perbankan konvensional dan Syariah (Dual Banking System) seperti Mandiri Syariah,, HSBC Syariah, BNI Syariah dan sebagainya. Secara lebih rinci saat ini telah ada dua bank umum Syariah, delapan bank menggunakan dual system dan kurang lebih ada seratus BPR yang beroperasi atas dasar prinsip Syariah.

Keberadaan praktek ekonomi sebetulnya sama dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini. Ketika Nabi Adam diturunkan ke bumi karena melanggar larangan Allah dengan memakan buah kuldi, maka sejak saat itu pula dimulai praktek ekonomi. Praktek ekonomi tersebut adalah  adanya upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Praktek tersebut semakin lama terus berkembang, dimulai dari pemenuhan kebutuhan secara mandiri, kemudian berkembang menjadi pertukaran (barter) antar pelaku ekonomi sampai dengan praktek perekonoian modern yang dikenal saat ini.
           Ekonomi syariah adalah merupakan bagian dari ilmu Pengetahuan Sosial yang mempelajari ekonomi rakyat (yaitu bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas) dengan segala tingkah lakunya yang selalu diilhami oleh nilai-nilai ajaran dalam Islam. Pengertian ini mengandung dua pemikiran dasar yaitu Pertama, bahwa ekonomi syariah itu pada dasarnya sama dengan ilmu ekonomi umum yaitu sama-sama mempelajari bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhannnya yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas dan yang kedua adalah pada sisi perilaku dalam pemenuhan kebutuhan harus selalu dilandasai oleh ajaran-ajaran dalam Islam. Oleh karena itu, dalam ekonomi syariah, aspek perilaku memperoleh perhatian yang lebih agar pemenuhan kebutuhan dapat dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh ajaran Islam (halal), sehingga tidak merugikan dikemudian hari dengan memperoleh adzab Allah yang sungguh mengerikan.


Pembangunan Ekonomi  adalah proses dimana manusia memanfaatkan sumberdaya yang tersedia untuk menghasilkan suatu kenaikan produksi barang dan jasa secara terus menerus, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Ada tiga ukuran yang dapat dipakai sebagai tolak ukur kemajuan pembangunan ekonomi yaitu : (1) pendapatan per kapita tinggi, (2) pendapatan per kapitanya selalu naik dan yang ke (3) kecenderungan kenaikan pendapatan per kapita harus terus menerus dan mandiri

            Bagaimana dengan pembangunan ekonomi syariah? Konsep pembangunan ekonomi dalam Islam meliputi hal yang lebih luas dan multidimensional karena menyangkut berbagai aspek, baik ekonomi, moral, social maupun politik yang memperoleh kedudukan sama penting sebagai implementasi dari keamanan social bersama dalam Islam. Ajaran dalam Islam berisi bahan motivasi kepada manusia untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan hidup (bidang ekonomi) dengan selalu mengedepankan etika dan moral dalam aktualisasinya. Hal ini dapat dilihat pada surat Al Jumu’ah 10 yang artinya : Apabila telah ditunaikan sholat,  maka berteberanlah kamu di muka bumi  dan carilah karunia Allah. Begitu juga hadits Rasulullah : Bahwa tidak ada makanan yang lebih baik daripada makanan yang dihasilkan oleh tangan sendiri (Bukhori). Pada hadits yang lain juga disebutkan usaha yang paling baik adalah usaha dalam bidang ekonomi (perdagangan). Ayat Al Qur’an dan Hadits tersebut menunjukkan kewajiban manusia untuk selalu berusaha mengembangkan kemampuan dan peningkatan ekonomi melalui usaha yang dilakukan dengan cara-cara yang baik. Dengan demikian, pembangunan ekonomi bukan hanya menjadi kewajiban segelintir orang, akan tetapi menjadi kewajiban bersama seluruh ummat manusia. Kemudian juga diajarkan apabila harta kekayaaan telah diperoleh maka sebagian harus diberikan kepada yang berhak, sebagaimana dalam surat Ad dzaariyat 19….pada setiap kekayaan itu terdapat hak orang lain baik diminta atau tidak…Ini menunjukkan toleransi moral dan etika dalam ekonomi yang kuat dalam Islam untuk selalu memperhatikan yang lain, karena sebetulnya harta itu amanat yang harus kita  sampaikan. Dengan demikian, kedepan tidak akan terjadi penumpukkan kekayaan hanya pada sekelompok orang yang menguasai permodalan sehingga berakibat pada terjadinya kesenjangan ekonomi.
           
Pembicaraan mengenai ekonomi syariah menjadi ramai   di Indonesia, merupakan cerminan kerinduan ummat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi (berdagang, berinvestasi maupun beraktifitas bisnis) sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan teladan Rasulullah, para sahabat serta para ulama’.

Perkembangan signifikan terjadi lagi ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa mengenai haramnya perbankan dengan sistem bunga. Fatwa ini menjadi ramai karena mengabaikan beberapa pendapat ulama lain tentang perbankan Konvensional. Nahdlatul Ulama misalnya, dalam menyikapi bunga bank menetapkan ada tiga pandangan yaitu halal, mutsyabihat dan haram dan kemudian menyerahkan kepada ummat untuk bersikap dengan mendasarkan pada ketentuan dasar dari masing-masing pendapat.  Fatwa ini disamping akan membawa berkah bagi Bank Syariah, akan tetapi dapat juga membawa musibah jika tidak dikelola secara baik dan profesional. Melimpahnya dana yang terlalu besar, jika tidak diimbangi penyaluran pembiayaan yag memadai akan mengakibatkan Bank Syariah over likuid dan selanjutnya akan kepanasan (over heated). Saat ini ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 159 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Semakin banyaknya lembaga perbankan syariah, maka makin banyak pula masyarakat yang menggunakan produk perbankan syariah. Hingga April 2013, jumlah nasabah perbankan syariah mencapai 14,14 juta nasabah dengan pangsa  pasar 4,8 persen.

            Kelebihan bank dengan pola syariah, disamping secara agama lebih aman karena keberadaan operasinya sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku, juga pola hubungan yang dibangun atas dasar kesamaan sebagai investor dengan hak dan kewajiban yang sesuai (Investor Mutual Relationship ). Pola hubungan ini yang menjadikan sistem ini tahan terhadap terhadap berbagai arus besar lain. Pola bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan atas dasar prinsip syariah  disamping membuat kesamaan hak dan kewajiban sebagai sesama investor, juga lebih fleksibel terhadap perubahan situasi ekonomi. Hal ini karena risiko dan keuntungan atas usaha bersama yang dilakukan akan diselesaikan dengan pertanggung jawaban kedua belah fihak sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.

           perlunya keterlibatan semua pihak untuk mendukung dan mensosialisasikan secara bersama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam bingkai profesionalisme dengan didukung oleh perangkat hukum, peraturan dan kebijakan pemerintah dalam operasionalnya. Meninjaklanjuti solusi ini, salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan langkah nyata yang kedepan diaharpakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Bagi Ekonom Islam, dituntut untuk segera membuat konsep-konsep dan memperbanyak literature dan kajian, melakukan riset dan pengembangan serta mengembangkan pola operasional perbankan. Bagi pengusaha, berkewajiban untuk mengimplementasikan pola perdagangan dan industri yang islami dalam setiap transasksi yang dilakukan baik di sector riil maupun sector finansial (perbankan, assuransi, reksadana dan lain sebagainya). Bagi para ahli hukum Islam, untuk dapat melakukan kajian yang dapat diajdikan landasan bagi operasionalisasi system ekonomi syariah di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah tugas pemerintah untuk segara membuat regulasi tentang perasional system ekonomi syariah dengan membuat dual system dalam perekonomian Indonesia sebagaimana dalam sector keuangan  yang sudah berkembang dan berlaku saat ini.

Peran ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi bangsa semakin kuat. Ada Tujuh pilar yang harus diwujudkan dalam membangun peradaban berbasis ekonomi syariah  yaitu
1.      Keadilan
Keadilan adalah  pengakuan dan  perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Fitrah (suci) dan Hanif (lurus dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan.
Keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
Keadilan diimplementasikan terlihat nyata dalam upaya diskualifikasi terhadap unsur-unsur yang diharamkan syariat seperti dharar (bahaya), gharar (penipuan), maysir (perjudian), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman dari seluruh produk ekonomi syariah.
2.      Keseimbangan
Nilai – nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan – ketentuan hukum syariah tidak memperkenankan praktek – praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskripsikan oleh mekanisme di pasar barang dan jasa. Moneter dalam definisi konvensional tidak sejalan dengan nilai dan ketentuan hukum syariah Islam, sehingga keberadaannya menjadi tidak ada dalam perekonomian yang menganut perspektif Islam. Konsep keseimbangan umum dalam Islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sector), dimana keseimbangan umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang  dan jasa). Sehingga segala jenis aktifitas ekonomi akan tergambar dalam interaksi permintaan dan penawaran pada pasar barang dan jasa.
            Dengan pertimbangan bahwa aktivitas ekonomi riil didukung secara signifikan oleh sektor investasi dan penyediaan uang, maka kedua sektor ini yang kemudian secara simultan dimasukkan dalam menjelaskan keseimbangan umum ekonomi (dalam perspektif Islam). Sektor investasi menjadi sektor pendukung aktifitas ekonomi riil yang begitu dominan perannya  dalam corak perekonomian kontemporer saat ini. Aktifitas ekonomi yang begitu rumit dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat sektor investasi menjadi suatu aktifitas yang penting dalam perekonomian. Sementara itu, perekonomian tentu tidak akan lengkap jika tidak membahas keterkaitannya dengan penyediaan uang sebagai medium of transaction. Urgensi dari keberadaan uang telah menjadi sebuah keharusan bagi sistem ekonomi. Namun dalam Islam Uang tidak berperan lebih besar kecuali sebagai alat pembayaran atau alat penyimpan nilai (kekayaan). Akan lebih tepat kalau menggunakan standar dinar dan dirham sebagai penyeimbang dalam perekonomian.Keseimbangan diimplementasikan salah satunya antara pembangunan material dan spiritual dan juga pada aspek-aspek lain.
3.      Kemaslahatan
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua sistem tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.
Semua sisstem ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. Sistem tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama, yaitu Sistem Ekonomi Syariah. Sistem yang didalamnya berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sistem yang akan membawa ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya sistem ekonomi syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada, tetapi bagaimana sistem ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua system ekonomi yang telah ada sebelumnya. Sistem ini didasarkan pada agama islam), karena islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta alam, mempunyai makna islam bukan hanya untuk ummat islam saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur didalam agama islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.
Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. Sistem ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, sistem ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.
Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan pemerintah.
Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah. Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan undang-undang asuransi syariah.
Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan sistem ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak nanti. Kemaslahatan  dalam ekonomi syariah mencakup lima aspek yaitu kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
4.      Moralitas Ekonomi
salah satu fungsi utama agama adalah untuk menjaga moralitas dalam mendefinisikan benar dan salah.  Apalagi pengalaman terjadinya berbagai turbulensi dan krisis ekonomi yang terjadi silih berganti yang semakin menekankan pentingnya moralitas. para pelaku ekonomi kembali merenungkan kembali peranan filsafat dan moral yang secara implisit menekankan masyarakat masuk ke zona spiritual dan philosophical economy.

 Dalam perekonomian pasar, memang terdapat banyak sekali wilayah abu-abu. Pelaku ekonomi dengan mudah menikmati keuntungan dengan melakukan tindakan merugikan pihak lain (zero-sum-game). Untuk itulah diperlukan adanya konstitusi, hukum dan seperangkat tata aturan penjaga nilai moral yang sangat diperlukan dalam demokratisasi dan ekonomi pasar yang dinamis.

Para agamawan atau kita pun boleh saja menyalahkan carut marut ekonomi yang terjadi karena  ‘kerakusan’ dan ‘sikap tidak bertanggung jawab’ sebagai sumber utama dari masalah. Sebagai penggiat ekonomi spiritual, Anda pun dipersilakan menggali khasanah dan paradigma ajaran agama dalam memberi khasanah atau bahkan membentuk sistem dengan entitasnya tersendiri sekalipun.

Namun yang lebih lebih penting bagaimana aplikasi penegakkan moralitas dan tujuan kesejahteraan sosial di lapangan. Adalah benar bahwa kegagalan pembangunan ekonomi disebabkan strategi pembangunan ekonomi, yang mengabaikan pentingnya strategi membangun manusia dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial bagi siapa pun.

Disadari atau tidak, ada fakta bahwa dalam berbagai praktek ekonomi (khususnya keuangan) syariah, justru terjadi deviasi dari norma-norma dan filosofi moral agama. Hal ini muncul karena pragmatisme praktisi syariah di lapangan. Berikut ini diulas beberapa contohnya.


tujuan pembangunan ekonomi hanya dapat dicapai dengan pendanaan jangka panjang. Namun, data menunjukkan bahwa perbankan syariah masih jarang sekali yang menawarkan pembiayaan jangka panjang. Karena tujuan keuangan syariah adalah melakukan pembiayaan modal (equity financing) demi menciptakan nilai tambah ekonomi, perubahan arah keuangan syariah mesti diupayakan. Ini masih menjadi PR yang besar bagi para praktisi syariah.

Selain itu, pembiayaan dalam menunjang pembangunan juga perlu  pertumbuhan ekonomi memerlukan pembiayaan sektor riil seperti pertanian dan sektor industri manufaktur. Namun kenyataannya saat ini sebagian besar transaksi keuangan bank syariah sebagian besar bukan diarahkan untuk pertanian dan industri tapi menuju sektor ritel atau pembiayaan perdagangan.

bank syariah setidaknya secara moral lebih superior dibandingkan perbankan konvensional. Superioritas moral tentu lebih penting daripada sekedar citra dan performa artifisial dimana keuangan syariah hanya berbeda dengan keuangan konvensional tak hanya dari atribut fisik di kantor cabangnya saja, ada musholla, banyak hiasan kaligrafi Arab di dinding, serta dilayani front officer berkerudung. 
5.      Kesejahteraan
Definisi tentang konsep kesejahteraan ini sangat kompleks. Namun demikian, jika merujuk pada Alquran Surat Quraisy ayat 1-4, paling tidak ada 4 indikator utama dari pilar kesejahteraan ini. Yaitu, sistem nilai Islami, kekuatan ekonomi di sektor riil (industri dan perdagangan), pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi, serta keamanan dan ketertiban sosial.
Basis dari kesejahteraan adalah ketika nilai ajaran Islam menjadi panglima dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa. Kesejahteraan sejati tidak akan pernah bisa diraih melalui penentangan terhadap aturan Allah SWT. Kesejahteraan pun tidak akan mungkin diraih ketika kegiatan ekonomi di sektor riil tidak berjalan. Sektor riil inilah yang menyerap angkatan kerja paling banyak dan menjadi inti dari ekonomi syariah.
Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui sistem distribusi ekonomi yang baik. Yakni, sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka kemiskinan dan kesenjangan, serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr: 7). Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial.
6.      Pilar kemandirian ekonomi
Terkait dengan hal ini, ada 3 indikator utama kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal, kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah. Optimalisasi potensi lokal, parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki. Bukan bergantung pada produk bangsa lain.
Sedangkan pada indikator kualitas SDM, peran institusi pendidikan menjadi sangat penting. Tingginya kebutuhan SDM berkualitas bisa diatasi melalui sistem pendidikan yang terencana dengan baik. Demikian pula dengan urgensi mengembangkan budaya bisnis yang sesuai syariah.


7.      Tata kelola perekonomian
Pilar ini tidak bisa dipisahkan dari tiga indikator utamanya, yaitu transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Transparansi merupakan instrumen yang menjamin keterbukaan dan akses informasi kepada publik, sehingga publik dapat memberikan saran bagi perbaikan kinerja perekonomian.
Adapun profesionalitas merupakan prinsip dasar yang akan menjamin bekerjanya mesin perekonomian, serta menentukan kualitas output yang dihasilkannya. Ajaran Islam telah memerintahkan umat ini untuk senantiasa profesional (itqan), sehingga segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki dapat dioptimalkan.
Sementara akuntabilitas (amanah dan masuliyyah), merupakan variabel strategis yang memiliki dua unsur utama, yaitu unsur administratif dan etika. Pertanggungjawaban administratif akan menjamin setiap rupiah yang dikeluarkan akan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi syariah tanpa terkontaminasi oleh korupsi dan penyalahgunaan. Sedangkan pertanggungjawaban etika merupakan instrumen yang menjamin sisi kepatutan dan kewajaran suatu aktivitas perekonomian. Segala sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara etika.
Sebagai contoh, penetapan marjin profit dalam akad murabahah (jual beli) pada praktik perbankan syariah harus didokumentasikan dengan baik, dan harus tertuang dalam naskah kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban administratif. Namun jika ternyata marjin profit tersebut nilainya 300 persen, maka secara etika, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban etika memberi rambu-rambu yang dapat menghindarkan kita dari eksploitasi sumberdaya ekonomi secara tidak wajar.

Penulis
Sunarji Harahap, M.M.
Dosen  Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dan PEMERHATI EKONOMI SYARIAH



loading...

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

loading...