Beginilah, Pilar Ekonomi Islam Dalam Membangun Bangsa
Sejak
didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 oleh Majelis Ulama
Indonesia dan selanjutnya mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Islam di
Indonesia, baik masyarakat biasa, pengusaha, ulama maupun kalangan birokrat.
Saat itu pula muncul semangat kembali untuk mengembangkan ekonomi syariah dalam
dimensi yang lebih luas. Hal ini seakan merupakan cerminan kerinduan ummat
Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi (berdagang, berinvestasi maupun
beraktifitas bisnis) sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan teladan Rasulullah,
para sahabat serta para ulama. Dukungan dari pemerintah atas
perkembangan keadaan ini, ditandai dengan dirubahnya undang-undang Perbankan
Nomor 7 tahun 1992 dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang memperbolehkan
Perbankan dengan system bagi hasil. Kondisi ini seakan menjadi lokomotif baru
yang memberikan motivasi masyarakat bagi tumbuh kembangnya ekonomi
syariah terutama yang terkait dengan bidang keuangan (Perbankan Syariah,
pegadaian, leasing, asuransi, dsb). Sistem perbankan atas prinsip Syariah yang
menjadi lokomotif Ekonomi syariah kemudian terus menunjukkan perkembangan yang
signifikan. Kini telah pulsuhan bahkan ratusan pelaku perbankan Islam baik yang
murni atas dasar Syariah Islam maupun yang merupakan gabungan dari dua sistem
perbankan konvensional dan Syariah (Dual Banking System) seperti
Mandiri Syariah,, HSBC Syariah, BNI Syariah dan sebagainya. Secara lebih rinci
saat ini telah ada dua bank umum Syariah, delapan bank menggunakan dual system
dan kurang lebih ada seratus BPR yang beroperasi atas dasar prinsip Syariah.
Keberadaan
praktek ekonomi sebetulnya sama dengan keberadaan manusia dimuka bumi ini.
Ketika Nabi Adam diturunkan ke bumi karena melanggar larangan Allah dengan
memakan buah kuldi, maka sejak saat itu pula dimulai praktek ekonomi. Praktek
ekonomi tersebut adalah adanya upaya untuk memenuhi kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan kesejahteraan hidup. Praktek tersebut semakin lama terus
berkembang, dimulai dari pemenuhan kebutuhan secara mandiri, kemudian
berkembang menjadi pertukaran (barter) antar pelaku ekonomi sampai dengan
praktek perekonoian modern yang dikenal saat ini.
Ekonomi
syariah adalah merupakan bagian dari ilmu Pengetahuan Sosial yang mempelajari
ekonomi rakyat (yaitu bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya yang tidak
terbatas dengan sarana yang terbatas) dengan segala tingkah lakunya yang selalu
diilhami oleh nilai-nilai ajaran dalam Islam. Pengertian ini mengandung dua
pemikiran dasar yaitu Pertama, bahwa ekonomi syariah itu pada dasarnya
sama dengan ilmu ekonomi umum yaitu sama-sama mempelajari bagaimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannnya yang tidak terbatas dengan sarana yang terbatas
dan yang kedua adalah pada sisi perilaku dalam pemenuhan kebutuhan harus
selalu dilandasai oleh ajaran-ajaran dalam Islam. Oleh karena itu, dalam ekonomi
syariah, aspek perilaku memperoleh perhatian yang lebih agar pemenuhan
kebutuhan dapat dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh ajaran Islam
(halal), sehingga tidak merugikan dikemudian hari dengan memperoleh adzab Allah
yang sungguh mengerikan.
Pembangunan
Ekonomi adalah proses dimana manusia memanfaatkan sumberdaya yang
tersedia untuk menghasilkan suatu kenaikan produksi barang dan jasa secara
terus menerus, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Ada
tiga ukuran yang dapat dipakai sebagai tolak ukur kemajuan pembangunan ekonomi
yaitu : (1) pendapatan per kapita tinggi, (2) pendapatan per kapitanya selalu
naik dan yang ke (3) kecenderungan kenaikan pendapatan per kapita harus terus
menerus dan mandiri
Bagaimana dengan pembangunan ekonomi syariah? Konsep pembangunan ekonomi dalam
Islam meliputi hal yang lebih luas dan multidimensional karena menyangkut
berbagai aspek, baik ekonomi, moral, social maupun politik yang memperoleh
kedudukan sama penting sebagai implementasi dari keamanan social bersama dalam
Islam. Ajaran dalam Islam berisi bahan motivasi kepada manusia untuk berusaha
meningkatkan kesejahteraan hidup (bidang ekonomi) dengan selalu mengedepankan
etika dan moral dalam aktualisasinya. Hal ini dapat dilihat pada surat Al
Jumu’ah 10 yang artinya : Apabila telah ditunaikan sholat, maka
berteberanlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah. Begitu
juga hadits Rasulullah : Bahwa tidak ada makanan yang lebih baik daripada
makanan yang dihasilkan oleh tangan sendiri (Bukhori). Pada hadits yang
lain juga disebutkan usaha yang paling baik adalah usaha dalam bidang ekonomi
(perdagangan). Ayat Al Qur’an dan Hadits tersebut menunjukkan kewajiban manusia
untuk selalu berusaha mengembangkan kemampuan dan peningkatan ekonomi melalui
usaha yang dilakukan dengan cara-cara yang baik. Dengan demikian, pembangunan
ekonomi bukan hanya menjadi kewajiban segelintir orang, akan tetapi menjadi
kewajiban bersama seluruh ummat manusia. Kemudian juga diajarkan apabila harta
kekayaaan telah diperoleh maka sebagian harus diberikan kepada yang berhak,
sebagaimana dalam surat Ad dzaariyat 19….pada setiap kekayaan itu terdapat
hak orang lain baik diminta atau tidak…Ini menunjukkan toleransi moral dan
etika dalam ekonomi yang kuat dalam Islam untuk selalu memperhatikan yang lain,
karena sebetulnya harta itu amanat yang harus kita sampaikan. Dengan
demikian, kedepan tidak akan terjadi penumpukkan kekayaan hanya pada sekelompok
orang yang menguasai permodalan sehingga berakibat pada terjadinya kesenjangan
ekonomi.
Pembicaraan
mengenai ekonomi syariah menjadi ramai di Indonesia, merupakan
cerminan kerinduan ummat Islam untuk melakukan kegiatan ekonomi (berdagang,
berinvestasi maupun beraktifitas bisnis) sesuai dengan ajaran Al Qur’an dan
teladan Rasulullah, para sahabat serta para ulama’.
Perkembangan
signifikan terjadi lagi ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan
Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa mengenai haramnya perbankan dengan
sistem bunga. Fatwa ini menjadi ramai karena mengabaikan beberapa pendapat
ulama lain tentang perbankan Konvensional. Nahdlatul Ulama misalnya, dalam
menyikapi bunga bank menetapkan ada tiga pandangan yaitu halal, mutsyabihat dan
haram dan kemudian menyerahkan kepada ummat untuk bersikap dengan mendasarkan
pada ketentuan dasar dari masing-masing pendapat. Fatwa ini disamping
akan membawa berkah bagi Bank Syariah, akan tetapi dapat juga membawa musibah
jika tidak dikelola secara baik dan profesional. Melimpahnya dana yang terlalu
besar, jika tidak diimbangi penyaluran pembiayaan yag memadai akan mengakibatkan
Bank Syariah over likuid dan selanjutnya akan kepanasan (over heated).
Saat ini ada 11 Bank Umum
Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 159 Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS). Semakin banyaknya lembaga perbankan syariah, maka makin banyak
pula masyarakat yang menggunakan produk perbankan syariah. Hingga April 2013, jumlah nasabah perbankan
syariah mencapai 14,14 juta nasabah dengan pangsa pasar 4,8 persen.
Kelebihan bank dengan pola syariah, disamping secara agama lebih aman karena
keberadaan operasinya sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku, juga pola
hubungan yang dibangun atas dasar kesamaan sebagai investor dengan hak dan
kewajiban yang sesuai (Investor Mutual Relationship ). Pola hubungan ini
yang menjadikan sistem ini tahan terhadap terhadap berbagai arus besar lain.
Pola bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan atas dasar prinsip
syariah disamping membuat kesamaan hak dan kewajiban sebagai sesama
investor, juga lebih fleksibel terhadap perubahan situasi ekonomi. Hal ini
karena risiko dan keuntungan atas usaha bersama yang dilakukan akan
diselesaikan dengan pertanggung jawaban kedua belah fihak sesuai dengan
perjanjian yang disepakati bersama.
perlunya
keterlibatan semua pihak untuk mendukung dan mensosialisasikan secara bersama
sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam bingkai profesionalisme dengan
didukung oleh perangkat hukum, peraturan dan kebijakan pemerintah dalam
operasionalnya. Meninjaklanjuti solusi ini, salah satu yang dapat dilakukan
adalah melakukan langkah nyata yang kedepan diaharpakan dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat. Bagi Ekonom Islam, dituntut untuk segera membuat
konsep-konsep dan memperbanyak literature dan kajian, melakukan riset dan
pengembangan serta mengembangkan pola operasional perbankan. Bagi pengusaha,
berkewajiban untuk mengimplementasikan pola perdagangan dan industri yang
islami dalam setiap transasksi yang dilakukan baik di sector riil maupun sector
finansial (perbankan, assuransi, reksadana dan lain sebagainya). Bagi para ahli
hukum Islam, untuk dapat melakukan kajian yang dapat diajdikan landasan bagi
operasionalisasi system ekonomi syariah di Indonesia. Langkah selanjutnya
adalah tugas pemerintah untuk segara membuat regulasi tentang perasional system
ekonomi syariah dengan membuat dual system dalam perekonomian Indonesia
sebagaimana dalam sector keuangan yang sudah berkembang dan berlaku saat
ini.
Peran
ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi bangsa semakin kuat. Ada
Tujuh pilar yang harus diwujudkan dalam membangun peradaban berbasis ekonomi
syariah yaitu
1. Keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat
sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang
sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah,
bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan
serta tidak bertindak sewenang-wenang.
Fitrah (suci) dan Hanif (lurus
dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia
merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas
prinsip-prinsip keadilan.
Keadilan pada dasarnya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan
kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut
hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan
tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan
kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.
Keadilan diimplementasikan
terlihat nyata dalam upaya diskualifikasi terhadap unsur-unsur yang diharamkan
syariat seperti dharar (bahaya), gharar (penipuan), maysir (perjudian), risywah
(suap), maksiat dan kezhaliman dari seluruh produk ekonomi syariah.
2.
Keseimbangan
Nilai – nilai moral akidah dan
akhlak serta ketentuan – ketentuan hukum syariah tidak memperkenankan praktek –
praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara
aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskripsikan oleh mekanisme di pasar
barang dan jasa. Moneter dalam definisi konvensional tidak sejalan dengan nilai
dan ketentuan hukum syariah Islam, sehingga keberadaannya menjadi tidak ada
dalam perekonomian yang menganut perspektif Islam. Konsep keseimbangan umum
dalam Islam lebih sebagai sebuah keseimbangan satu sektoral (single sector), dimana keseimbangan
umumnya identik dengan keseimbangan pasar riil (barang dan jasa). Sehingga segala jenis aktifitas
ekonomi akan tergambar dalam interaksi permintaan dan penawaran pada pasar
barang dan jasa.
Dengan
pertimbangan bahwa aktivitas ekonomi riil didukung secara signifikan oleh
sektor investasi dan penyediaan uang, maka kedua sektor ini yang kemudian
secara simultan dimasukkan dalam menjelaskan keseimbangan umum ekonomi (dalam
perspektif Islam). Sektor investasi menjadi sektor pendukung aktifitas ekonomi
riil yang begitu dominan perannya dalam
corak perekonomian kontemporer saat ini. Aktifitas ekonomi yang begitu rumit
dengan ruang lingkup yang cukup luas membuat sektor investasi menjadi suatu
aktifitas yang penting dalam perekonomian. Sementara itu, perekonomian tentu
tidak akan lengkap jika tidak membahas keterkaitannya dengan penyediaan uang
sebagai medium of transaction.
Urgensi dari keberadaan uang telah menjadi sebuah keharusan bagi sistem
ekonomi. Namun dalam Islam Uang tidak berperan lebih besar kecuali sebagai alat
pembayaran atau alat penyimpan nilai (kekayaan). Akan lebih tepat kalau
menggunakan standar dinar dan dirham sebagai penyeimbang dalam perekonomian.Keseimbangan
diimplementasikan salah satunya antara pembangunan material dan spiritual dan
juga pada aspek-aspek lain.
3.
Kemaslahatan
Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini
yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi
mix economic. Semua sistem tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang
berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system
tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.
Semua sisstem ekonomi pemikiran orang-orang barat
tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini.
Sistem tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat
manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut
dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara
ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua
system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya
yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini
terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua
itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat
tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.
Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara
yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya?
Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama,
yaitu Sistem Ekonomi Syariah. Sistem yang didalamnya
berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sistem yang akan membawa
ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya sistem ekonomi
syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada,
tetapi bagaimana sistem ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua
system ekonomi yang telah ada sebelumnya. Sistem ini didasarkan pada agama
islam), karena islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta
alam, mempunyai makna islam bukan hanya untuk ummat islam saja, tetapi juga
untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi
hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur didalam agama
islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan
dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.
Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi
yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. Sistem ekonomi syariah
memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional
ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan
permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil,
artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut,
maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem
ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.
Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu
pengentasan kemiskinan, sistem ini dinilai sangat cocok untuk program
pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin
tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak
mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan
sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih
baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong dalam
kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta
tersebut.
Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang
semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa
mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena
modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan
lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan
pemerintah.
Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia
mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu
perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya
yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah.
Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah
oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Pertumbuhan
lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu
mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak
hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah
lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi
syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan
undang-undang asuransi syariah.
Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan sistem
ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan
untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang
hakiki di akhirat kelak nanti. Kemaslahatan
dalam ekonomi syariah mencakup lima aspek
yaitu kemaslahatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
4.
Moralitas Ekonomi
salah satu fungsi utama agama adalah untuk
menjaga moralitas dalam mendefinisikan benar dan salah. Apalagi
pengalaman terjadinya berbagai turbulensi dan krisis ekonomi yang terjadi silih
berganti yang semakin menekankan pentingnya moralitas. para pelaku ekonomi
kembali merenungkan kembali peranan filsafat dan moral yang secara implisit
menekankan masyarakat masuk ke zona spiritual dan philosophical economy.
Dalam perekonomian pasar, memang terdapat banyak sekali wilayah abu-abu. Pelaku ekonomi dengan mudah menikmati keuntungan dengan melakukan tindakan merugikan pihak lain (zero-sum-game). Untuk itulah diperlukan adanya konstitusi, hukum dan seperangkat tata aturan penjaga nilai moral yang sangat diperlukan dalam demokratisasi dan ekonomi pasar yang dinamis.
Para agamawan atau kita pun boleh saja menyalahkan carut marut ekonomi yang terjadi karena ‘kerakusan’ dan ‘sikap tidak bertanggung jawab’ sebagai sumber utama dari masalah. Sebagai penggiat ekonomi spiritual, Anda pun dipersilakan menggali khasanah dan paradigma ajaran agama dalam memberi khasanah atau bahkan membentuk sistem dengan entitasnya tersendiri sekalipun.
Namun yang lebih lebih penting bagaimana aplikasi penegakkan moralitas dan tujuan kesejahteraan sosial di lapangan. Adalah benar bahwa kegagalan pembangunan ekonomi disebabkan strategi pembangunan ekonomi, yang mengabaikan pentingnya strategi membangun manusia dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial bagi siapa pun.
Disadari atau tidak, ada fakta bahwa dalam berbagai praktek ekonomi (khususnya keuangan) syariah, justru terjadi deviasi dari norma-norma dan filosofi moral agama. Hal ini muncul karena pragmatisme praktisi syariah di lapangan. Berikut ini diulas beberapa contohnya.
tujuan pembangunan ekonomi hanya dapat dicapai dengan pendanaan jangka panjang. Namun, data menunjukkan bahwa perbankan syariah masih jarang sekali yang menawarkan pembiayaan jangka panjang. Karena tujuan keuangan syariah adalah melakukan pembiayaan modal (equity financing) demi menciptakan nilai tambah ekonomi, perubahan arah keuangan syariah mesti diupayakan. Ini masih menjadi PR yang besar bagi para praktisi syariah.
Selain itu, pembiayaan dalam menunjang pembangunan juga perlu pertumbuhan ekonomi memerlukan pembiayaan sektor riil seperti pertanian dan sektor industri manufaktur. Namun kenyataannya saat ini sebagian besar transaksi keuangan bank syariah sebagian besar bukan diarahkan untuk pertanian dan industri tapi menuju sektor ritel atau pembiayaan perdagangan.
bank syariah setidaknya secara moral lebih superior dibandingkan perbankan konvensional. Superioritas moral tentu lebih penting daripada sekedar citra dan performa artifisial dimana keuangan syariah hanya berbeda dengan keuangan konvensional tak hanya dari atribut fisik di kantor cabangnya saja, ada musholla, banyak hiasan kaligrafi Arab di dinding, serta dilayani front officer berkerudung.
Dalam perekonomian pasar, memang terdapat banyak sekali wilayah abu-abu. Pelaku ekonomi dengan mudah menikmati keuntungan dengan melakukan tindakan merugikan pihak lain (zero-sum-game). Untuk itulah diperlukan adanya konstitusi, hukum dan seperangkat tata aturan penjaga nilai moral yang sangat diperlukan dalam demokratisasi dan ekonomi pasar yang dinamis.
Para agamawan atau kita pun boleh saja menyalahkan carut marut ekonomi yang terjadi karena ‘kerakusan’ dan ‘sikap tidak bertanggung jawab’ sebagai sumber utama dari masalah. Sebagai penggiat ekonomi spiritual, Anda pun dipersilakan menggali khasanah dan paradigma ajaran agama dalam memberi khasanah atau bahkan membentuk sistem dengan entitasnya tersendiri sekalipun.
Namun yang lebih lebih penting bagaimana aplikasi penegakkan moralitas dan tujuan kesejahteraan sosial di lapangan. Adalah benar bahwa kegagalan pembangunan ekonomi disebabkan strategi pembangunan ekonomi, yang mengabaikan pentingnya strategi membangun manusia dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial bagi siapa pun.
Disadari atau tidak, ada fakta bahwa dalam berbagai praktek ekonomi (khususnya keuangan) syariah, justru terjadi deviasi dari norma-norma dan filosofi moral agama. Hal ini muncul karena pragmatisme praktisi syariah di lapangan. Berikut ini diulas beberapa contohnya.
tujuan pembangunan ekonomi hanya dapat dicapai dengan pendanaan jangka panjang. Namun, data menunjukkan bahwa perbankan syariah masih jarang sekali yang menawarkan pembiayaan jangka panjang. Karena tujuan keuangan syariah adalah melakukan pembiayaan modal (equity financing) demi menciptakan nilai tambah ekonomi, perubahan arah keuangan syariah mesti diupayakan. Ini masih menjadi PR yang besar bagi para praktisi syariah.
Selain itu, pembiayaan dalam menunjang pembangunan juga perlu pertumbuhan ekonomi memerlukan pembiayaan sektor riil seperti pertanian dan sektor industri manufaktur. Namun kenyataannya saat ini sebagian besar transaksi keuangan bank syariah sebagian besar bukan diarahkan untuk pertanian dan industri tapi menuju sektor ritel atau pembiayaan perdagangan.
bank syariah setidaknya secara moral lebih superior dibandingkan perbankan konvensional. Superioritas moral tentu lebih penting daripada sekedar citra dan performa artifisial dimana keuangan syariah hanya berbeda dengan keuangan konvensional tak hanya dari atribut fisik di kantor cabangnya saja, ada musholla, banyak hiasan kaligrafi Arab di dinding, serta dilayani front officer berkerudung.
5.
Kesejahteraan
Definisi tentang konsep kesejahteraan ini sangat
kompleks. Namun demikian, jika merujuk pada Alquran Surat Quraisy ayat 1-4,
paling tidak ada 4 indikator utama dari pilar kesejahteraan ini. Yaitu, sistem
nilai Islami, kekuatan ekonomi di sektor riil (industri dan perdagangan),
pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi, serta keamanan dan ketertiban sosial.
Basis dari kesejahteraan adalah ketika nilai
ajaran Islam menjadi panglima dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa.
Kesejahteraan sejati tidak akan pernah bisa diraih melalui penentangan terhadap
aturan Allah SWT. Kesejahteraan pun tidak akan mungkin diraih ketika kegiatan
ekonomi di sektor riil tidak berjalan. Sektor riil inilah yang menyerap
angkatan kerja paling banyak dan menjadi inti dari ekonomi syariah.
Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila
kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui sistem distribusi ekonomi
yang baik. Yakni, sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka
kemiskinan dan kesenjangan, serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian
bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr: 7).
Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial.
6.
Pilar kemandirian ekonomi
Terkait dengan hal ini, ada 3 indikator utama
kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal,
kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah. Optimalisasi potensi lokal,
parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan
mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki. Bukan bergantung pada produk bangsa
lain.
Sedangkan pada indikator kualitas SDM, peran
institusi pendidikan menjadi sangat penting. Tingginya kebutuhan SDM
berkualitas bisa diatasi melalui sistem pendidikan yang terencana dengan baik.
Demikian pula dengan urgensi mengembangkan budaya bisnis yang sesuai syariah.
7.
Tata kelola perekonomian
Pilar
ini tidak bisa dipisahkan dari tiga indikator utamanya, yaitu
transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Transparansi merupakan
instrumen yang menjamin keterbukaan dan akses informasi kepada publik, sehingga
publik dapat memberikan saran bagi perbaikan kinerja perekonomian.
Adapun profesionalitas merupakan prinsip dasar
yang akan menjamin bekerjanya mesin perekonomian, serta menentukan kualitas output
yang dihasilkannya. Ajaran Islam telah memerintahkan umat ini untuk
senantiasa profesional (itqan), sehingga segala potensi dan sumberdaya yang
dimiliki dapat dioptimalkan.
Sementara akuntabilitas (amanah dan masuliyyah),
merupakan variabel strategis yang memiliki dua unsur utama, yaitu unsur
administratif dan etika. Pertanggungjawaban administratif akan menjamin setiap
rupiah yang dikeluarkan akan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi syariah
tanpa terkontaminasi oleh korupsi dan penyalahgunaan. Sedangkan
pertanggungjawaban etika merupakan instrumen yang menjamin sisi kepatutan dan
kewajaran suatu aktivitas perekonomian. Segala sesuatu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, belum tentu dapat
dipertanggungjawabkan secara etika.
Sebagai contoh, penetapan marjin profit dalam
akad murabahah (jual beli) pada praktik perbankan syariah harus
didokumentasikan dengan baik, dan harus tertuang dalam naskah kesepakatan yang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk
pertanggungjawaban administratif. Namun jika ternyata marjin profit tersebut
nilainya 300 persen, maka secara etika, tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Pertanggungjawaban etika memberi rambu-rambu yang dapat menghindarkan kita dari
eksploitasi sumberdaya ekonomi secara tidak wajar.
Penulis
Sunarji
Harahap, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam Universitas
Islam Negeri Sumatera Utara dan PEMERHATI EKONOMI SYARIAH
loading...
loading...