ARUN Siap Pasang Badan Bela Rizieq Dan Umat Islam


media nkri info -Pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat dipidanakan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, SH, MH, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (17/10).

Menurutnya, ada oknum yang membawa persoalan tersebut ke ranah politik. Padahal, pengerahan massa dari umat Islam saat ini adalah wajar

Bob menjelaskan, dalam hukum pidana ada teori yang dikenal dengan Qonditio Siena Qua Non yaitu teori sebab akibat. Dalam hal ini yang dimaksud Bob adalah ucapan Habib Rizieq yang ‘katanya’ sebagai ancaman terhadap Ahok.

Dalam teori hukum pidana dikenal Qonditio Siena Qua Non yaitu sebab akibat. Dimana ungkapan Habib Rizieq atas yang disebutkan sebagai Ancaman terhadap Ahok tidak dapat dipersalahkan. Karena hal tersebut terjadi saat Ahok berkata menghina Al-Qur’an,” jelasnya.

Bob pun mengatakan siap mengawal secara hukum dengan para praktisi hukum lainnya untuk menjaga nuansa politik tidak masuk ke dalam ranah pidana.

“Kita siap untuk menjadi relawan hukum bagi Habib Rizieq dan umat Islam,” tandasnya.

Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menuntut agar kepolisian menangkap dan memenjarakan Ahok atas kasus penistaan agama. Jika tidak, Rizieq akan membawa ribuan massa mendatangi Balai Kota dan membunuh Ahok. Mereka menganggap Ahok telah menghina umat muslim di seluruh dunia.

loading...

Subscribe to receive free email updates:

loading...