Almaidah 51, Djarot meminta diselesaikan hanya dengan dialog semata
MEDIA NKRI INFO - Permohonan maaf calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada umat muslim terkait pernyataannya tentang Surah Al Maidah ayat 5 tetap membuat proses hukum pelaporan tetap berjalan. Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat mengajak semua pihak tenang dan memikirkan penyelesaian masalah tersebut dengan kepala dingin.
Seharusnya, kata dia, bila masih ada sekelompok orang yang masih belum puas maka masih ada jalan lain dengan musyawarah.
"Kalau menurut pandangan saya, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah," kata Djarot di RPTRA Pinang Pola di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, musyarawah atau dialog merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia. Yang tak pernah lekang oleh waktu dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
"Ya sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah mufakat di RPTRA. Kita dialog. Musyawarah dan dialognya di RPTRA saja. Kan memang RPTRA dibangun sebagai tempat dialog," terangnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian dan mengeluarkan keputusan soal pernyataanAhok terkait Surat Al Maidah. Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, menghina Al Quran dan para ulama. Ketua MUI Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong.
"Jadi MUI sudah membuat pendapat mengenai pernyataan Ahok beberapa waktu lalu. Menurut MUI ada penghinaan kepada Al Quran dan ulama. Dan ulama dianggap melakukan pembohongan," kata Maruf Amin, Rabu (12/10).
"Kalau menurut pandangan saya, sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah," kata Djarot di RPTRA Pinang Pola di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, musyarawah atau dialog merupakan ciri khas dari bangsa Indonesia. Yang tak pernah lekang oleh waktu dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
"Ya sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah mufakat di RPTRA. Kita dialog. Musyawarah dan dialognya di RPTRA saja. Kan memang RPTRA dibangun sebagai tempat dialog," terangnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian dan mengeluarkan keputusan soal pernyataanAhok terkait Surat Al Maidah. Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, menghina Al Quran dan para ulama. Ketua MUI Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong.
"Jadi MUI sudah membuat pendapat mengenai pernyataan Ahok beberapa waktu lalu. Menurut MUI ada penghinaan kepada Al Quran dan ulama. Dan ulama dianggap melakukan pembohongan," kata Maruf Amin, Rabu (12/10).
loading...
loading...