Ahok Dilaporkan ke Polisi, Bawaslu: Itu Sudah Termasuk Laporan Pidana
MEDIA NKRI INFO - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum, Muhammad, mengaku belum bisa mengusut laporan penistaan agama yang dikenakan pada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Saat ini ia mengaku, peran Bawaslu hanyalah bersifat imbauan. "Dalam posisi sebagai bakal calon yang belum ditetapkan KPU, tentu Bawaslu belum mampu melakukan penindakan," kata Muhammad di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Muhammad mengatakan, satu-satunya yang dapat mengusut hal tersebut adalah pihak kepolisian. Menurut dia, laporan ini merupakan laporan pidana dan setiap warga negara berhak untuk memberikan laporan ke pihak kepolisian. Namun, tentunya laporan ini harus diproses lebih lanjut.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 6 Oktober. Kelompok ini menuding Ahok telah melecehkan agama saat berkomentar mengenai isi ayat 51 Surat Al-Maidah. Laporan ini didasarkan pada rekaman video Ahok saat tengah berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Namun, Muhammad mengaku saat ini proses tersebut tidak akan mengganggu proses di KPUD yang tengah berlangsung. Bawaslu baru dapat turun tangan setelah proses verifikasi telah diselesaikan oleh KPUD.
"Tentu kalau pidana proses hukum ada kriterianya karena kalau pidana ini kan proses hukumnya jalan walaupun tidak menggangu proses pemilu ini," ujar Muhammad.
Muhammad mengaku menyayangkan keadaan ini. Pasalnya, penetapan calon belum dilakukan namun kondisi sudah kurang kondusif. Ia pun menghimbau agar setiap bakal calon dan tim sukses tidak mengeluarkan isu berbau SARA. "Saya rasa semuanya sepakat yang terpenting adalah pengendalian dirilah," ujar Muhammad.
tempo
loading...
loading...