Advokat Senior: Polisi Bisa di Pidana Jika Ahok Tidak di Hukum
media nkri info - Advokat senior Dr. Eggi Sudjana menegaskan, aparat penegak hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok.
Eggi menjelaskan, sesuai KUHP pasal 421, bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dipidana dua tahun delapan bulan.
"Kita kan sudah melaporkan, bisa saja dicuekin dengan banyak alasan, itu namanya termasuk kategori membiarkan," kata Eggi kepada Suara Islam Online di Jakarta, Ahad (17/10/2016).
"Atau diperiksa tapi tidak dihukum, itu berarti dia memerintahkan sesuatu yang tidak prosedural, maka polisi bisa dihukum. Jadi jangan main-main dengan hukum," tambahnya.
Meski demikian, kata Eggi, pihaknya masih percaya pihak kepolisian bisa bertindak tegas terhadap Ahok. "Saya percaya dengan Kabareskrim karena ia punya komitmen mau untuk memeriksa Ahok," tandasnya. [ sic]
loading...
loading...