Mendagri Langgar Hukum Bila Tak Nonaktifkan Ahok
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal melanggar hukum apabila tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI.
Sebab, Ahok saat ini telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang ia ajukan juga akan segera habis pada 11 Februari 2017. Sehingga, sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 si Ahok harus dinonaktifkan.
Menurut dia, memang kalau tidak bisa dikeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) soal pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai kepala daerah, dalam UU Pemda itu tidak diatur sanksi pidana atau sanksi apa-apa.
"Betul tidak ada sanksi kepada Kepres, tapi tetap saja tindakan tidak mengeluarkan Kepres itu tindakan melanggar UU, yakni UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (4/2/2017).
Oleh karena itu, Margarito mengatakan tidak ada alasan secara hukum bagi Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk takut menonaktifkan Ahok dari jabatannya Gubernur DKI. Karena, itu merupakan keharusan yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Harus dan absolut, begitu selesai masa cuti semua alasan yang pernah dipakai Mendagri untuk tidak menonaktifkan kemarin itu hilang sendirinya. Sehingga, wajib dia menerbitkan Kepres untuk memberhentikan sementara (Ahok)," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadja mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sebab tuduhannya kan ada dua pasal, yang satu dibawah lima tahun ya kalau tidak salah. Mungkin masih dirapatkan oleh Pak Mendagri," katanya.
Sehingga, Dodi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan akan menonaktifkan Ahok atau tidak dari jabatan setelah cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
sumber : inilah
loading...
loading...