"Jangan Banyak Alasan untuk Tak Nonaktifkan Ahok"
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan pemerintah tidak ada alasan lagi untuk takut mengeluarkan Surat Keputusan Presiden soal pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
Karena, Ahok saat ini telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang ia ajukan juga akan segera berakhir pada tanggal 11 Februari 2017. Sehingga, sesuai aturan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2014 si Ahok harus dinonaktifkan.
"Tidak ada mekanisme apa-apa lagi," kata Margarito kepada INILAHCOM, Sabtu (4/2/2017).
Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sekarang sudah mengetahui bahwa sidang-sidang Ahok telah berlangsung, karena waktu itu mereka minta penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal status Ahok tersebut.
"Yang saya tahu PN Jakarta Utara sudah memberitahukan bahwa Ahok status terdakwa, sehingga Mendagri dan Presiden tidak punya alasan kalau mereka belum tahu, ini dan itu, tidak ada lagi," ujarnya.
Menurut dia, memang alasan pemerintah cukup diterima akal masyarakat kalau kemarin Ahok tidak diberhentikan sementara karena sedang menjalani masa cuti kampanye sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017. Namun, beberapa hari lagi masa cuti Ahok akan berakhir.
"Normal saja, sampai batas tertentu oke kita bisa menerima alasan Mendagri bahwa Ahok saat ini sedang berada masa cuti sehingga tidak bisa diberhentikan. Tapi begitu berakhir masa cutinya, hari itu pula dia harus diberhentikan sementara. Maka, tidak ada alasan yang dipakai Mendagri atau Presiden untuk menundanya," jelas dia.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadja mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sebab tuduhannya kan ada dua pasal, yang satu dibawah lima tahun ya kalau tidak salah. Mungkin masih dirapatkan oleh Pak Mendagri," katanya.
Sehingga, Dodi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan akan menonaktifkan Ahok atau tidak dari jabatan setelah cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
sumber : inilah
loading...
loading...